POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 114 orang diringkus dalam 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025 di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Operasi Sikat Lipu 2025 dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan fokus tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Sikat Lipu 2025.

Yaitu, tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: ITP Kerjasama UMI Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, 7 Kampus Teken MoU

Adapun rincian 411 orang yang diringkus dalam operasi tersebut, yaitu 115 orang target operasi (TO) dan 296 orang non TO.

Kombes Didik mengatakan, Polda Sulsel bersama Polres Polres sejajaran berhasil menangkap semua TO selama Operasi Sikat Lipu berlangsung.

Lebih jauh Kombes Didik menjelaskan bahwa ada 290 kasus yang berhasil ditangani, yaitu
115 kasus TO dan 175 kasus non TO.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Lipu 2025, yaitu 9 motor dan 1 rangka motor yang telah terbakar, 14 HP, 5 laptop, dan berbagai barang bukti lainnya yang dipakai dan hasil dari perbuatan melakukan tindak pidana.

Baca Juga: PNUP Kukuhkan 460 wisudawan, Ini Pesan Khusus Prof Jamal

Ratusan tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatannya, yaitu:

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Cuti Bersama Libur Nasional Idul Fitri 2026 Hari Apa? Lihat Selengkapnya di Sini

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka berat.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman beragam:

Penganiayaan ringan: maksimal 2 tahun 8 bulan, Luka berat: maksimal 5 tahun, Mengakibatkan kematian: maksimal 7 tahun. ***