POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene meringkus tujuh tersangka beserta barang bukti kasus peredaran gelap narkotika dalam dua bulan terakhir.

Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, membeberkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

“Selama periode dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya di Marakas Polres Majene.

Baca Juga: Lapangan Karebosi Segera Direvitalisasi, Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp40 Miliar

Para tersangka masing-masing berinisial SS (19), SH (23), ZK (23), FD (27), AL (32), SM (40), dan RM (35). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, baik di Majene maupun Polewali Mandar.

IPTU Japaruddin merinci, SS, SH, dan ZK diamankan pada 22 Juni 2025 dengan barang bukti empat potong pipet berisi sabu dan satu unit ponsel.

Sementara FD ditangkap sehari kemudian dengan barang bukti sabu seberat 0,0118 gram.

Baca Juga: Rektor UIN Alauddin Titip Pesan Guru Kebijaksanaan dari Pensil yang Patah di Pengukuhan Guru Besar

Kasus lain, AL dan SM dibekuk pada 15 Juli 2025 di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.

Polisi mengamankan sabu milik keduanya seberat total 0,7257 gram, satu kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.

“Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.

Baca Juga: ITB Nobel Indonesia Jalin PKS dengan Tiga Camat di Maros, Perkuat Riset hingga Pengabdian Masyarakat

Selain itu, polisi juga mengamankan RM di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.

Dari tangan RM, petugas menyita 44 butir obat berlogo “Y”, uang tunai pecahan Rp10.000 serta tiga lembar pecahan Rp5.000.

“Untuk tersangka RM, kami jerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.

Di akhir keterangan, IPTU Japaruddin mengajak masyarakat ikut aktif melawan peredaran narkoba.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 ***