POJOKSULSEL, MAKASSAR – Dua orang terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl, yang lebih dikenal dengan sebutan boje, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Tim Sat Resnarkoba Polres Majene padaRabu malam (11/6/2025).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin bersama anggotanya. Kedua terduga pelaku pengedar boje adalah sepasang kekasih berinisial KD (34) dan JR (41), warga Desa Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Menurut IPTU Japaruddin, penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Polres Majene yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Cuaca Sulsel Hari Ini: Hujan Masih Mendominasi, Waspadai Gelombang Laut Sedang
"Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, tim segera melakukan penggerebekan di kediaman pasangan tersebut," ujar Japaruddin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 195 butir obat Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga kuat hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Asal Makassar Tiba di Tanah Air, Ali Yafid Pimpin Pembacaan Surah Al-Fatihah
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas IPTU Japaruddin.
Trihexyphenidyl sendiri termasuk dalam golongan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Penyalahgunaannya kerap disalahartikan sebagai pengganti narkotika karena efek halusinogen yang ditimbulkan.
Polres Majene mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
***




