POJOKSULSEL, MAKASSAR – Tim gabungan Polsek Manggala bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (6/6/2025). Pelaku berinisial Rudi (29) itu ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Pelaku penikaman sempat kabur ke Jeneponto. Tim Jatanras bersama Kapolsek Manggala melakukan pengejaran. Sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolsek Manggala, Sabtu (7/6/2025).
Penikaman bermula dari pesta minuman keras yang digelar di lokasi kejadian. Menurut Kombes Arya Perdana, Rudi terlibat cekcok setelah tanpa sengaja menyenggol minuman korban. Situasi sempat memanas, namun pelaku memilih menunggu hingga suasana sepi.
Baca Juga: Innalillahi... Direktur Pascasarjana UIAD Sinjai Dr Muh Judrah Meninggal Dunia
“Begitu yang lain bubar, pelaku langsung menikam korban dengan badik. Dua tusukan, di bagian dada dan perut,” jelas Arya Perdana.
Korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.
Saat meringkus Rudi, polisi juga menyita senjata tajam berupa badik yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti tambahan berupa busur dan anak panah yang ditemukan di tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Ini 3 Jalur Beasiswa Pemprov Sulbar yang Semua Pendaftarnya TMS, Kok Bisa?
Akibat perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kombes Arya Perdana juga mengimbau warga agar menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras tradisional (ballo). “Kalau sudah mabuk, kesadaran hilang. Satu kesalahan bisa berujung pidana,” tegasnya.
Rudi, pelaku penikaman di Jalan Inspeksi Kanal, Manggala, terancam 15 tahun penjara usia tertangkap di Jeneponto
***




