POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - UIN Alauddin Makassar menegaskan tidak pernah melakukan kerjasama terkait ferienjob atau program mahasiswa magang di Jerman.
Bantahan UIN Alauddin Makassar ini sekaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman, yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Pernyataan sikap UIN Alauddin Makassar terkait kasus ferienjob mahasiswa magang di Jerman ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof Muhammad Amri, yang mewakili Rektor UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: SIM Keliling Makassar Selama April 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya, Buka Mulai Senin Sampai Sabtu
Menurut Prof Muhammad Amri, UIN Alauddin Makassar pernah menerima undangan sosialisasi program ferienjob beberapa waktu lalu.
Namun undangan ferienjob tersebut tidak ditanggapi oleh pihak kampus.
Alasannya, karena ketidakjelasan lembaga yang mengundang terkait ferienjob tersebut.
Baca Juga: Dugaan TPPO Modus Magang di Jerman, Unhas: Tidak Ada Kerjasama Program Ferienjob
Meski demikian, UIN Alauddin Makassar mengakui pernah ada mahasiswanya yang mengikuti ferienjob atau magang di Jerman beberapa waktu lalu.
"Namun keberangkatan yang bersangkutan ke Jerman mengikuti program ferianjob dilakukan atas inisiatif dan kemauan sendiri," jelas Prof Muhammad Amri.
Yang bersangkutan juga setelah dicek, tidak pernah melakukan komunikasi atau koordinasi Career Development Center (CDC) atau bagian Alumni UIN Alauddin Makassar.
Mahasiswa tersebut diketahui bernama Fikram, alumni Prodi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menguak praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman, yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Tujuh di antaranya melibatkan kampus di Makassar, ada perguruan tinggi negeri atau PTN dan perguruan tinggi swasta yang terlibat dugaan kasus TPPO modus magang di Jerman.
Bareskrim Polri kini telah menetapkan lima orang tersanga kasus TPPO modus magang di Jerman.
Tiga orang tersangka dikenakan wajib lapor di Bareskrim Polri.
***



