POJOKSULSEL.com, PALU - Pendaftaran PPPK Pemprov Sulawesi Tengah 2023 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kuota PPPK Pemprov Sulawesi Tengah 2023 berjumlah sebesar 3.890 formasi.

Kuota penerimaan PPPK Pemprov Sulawesi Tengah 2023 didominasi PPPK Guru yakni sebesar 3.127 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 243 formasi, dan PPPK Tenaga Teknis 520 formasi.

Baca Juga: Resmikan Gereja Bethel Indonesia Jemaat Eno, IDP: Jangan Menunda Kebaikan

BKD Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengumumkan lokasi penempatan PPPK Pemprov Sulawesi Tengah 2023.

Pendaftaran PPPK Pemprov Sulawesi Tengah 2023 dapat dilakukan di portal https://SSCASN.bkn.go.id.

Berikut ini adalah syarat pendaftaran PPPK Guru Pemprov Sulawesi Tengah 2023 yang dikutip Pojoksulsel.com dari laman sultengprov.go.id, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: 1.200 Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Antam Kelola Tambang Lutim Bekas PT Vale

A. Kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi;

1. Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II, yaitu yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);

Baca Juga: IDP Pastikan Rumah Sakit Pratama Segera Dibangun di Seko

3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Guru Non ASN), yaitu Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;

B. Pelamar Kebutuhan Umum meliputi :

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

Baca Juga: IDP Pastikan Rumah Sakit Pratama Segera Dibangun di Seko

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

C. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki Kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV dan atau sertifikat pendidik dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Baca Juga: Dua Sekolah yang Rusak Parah Diterjang Banjir di Luwu Utara Dibangun Kembali

D. Pelamar lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

1. Pelamar Prioritas;
2. Eks THK-II;
3. Guru Non ASN di Sekolah Negeri;
4. Pelamar Kebutuhan Umum;

E. Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang
disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Pemkot Parepare dan DPRD Parepare Sepakati Penetapan APBD Perubahan 2023

1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris

2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.

Baca Juga: Pj Bupati Mamasa Resmi Bertugas, Ini Profil dan Sepak Terjang Yakub F Solon

Demikianlah informasi mengenai kuota, syarat, dan tata cara pendaftaran PPPK Pemprov Sulawesi Tengah 2023. ***