POJOKSULSEL, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar, naik dari Rp40,5 miliar pada 2025.
Penetapan ini diumumkan Selasa (3/2/2026) dan didorong oleh penyesuaian nilai objek pajak serta inovasi digitalisasi pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan bahwa banyak objek pajak sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong kini telah berkembang menjadi kawasan terbangun, terutama perumahan.
"Objek yang dulu masih berupa tanah kosong sekarang sudah berdiri bangunan. Kondisi ini tentu memengaruhi besaran pajak," ujarnya.
Selain itu, percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga menjadi strategi Bapenda Maros.
Baca Juga: Skrining Kesehatan Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis Ingatkan Pola Hidup Sehat
Tahun ini, penyebaran SPPT rampung pada akhir Januari, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang baru dilakukan pada April.
"Dengan penyebaran lebih cepat, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menerima dan melakukan pembayaran PBB,” jelas Ferdiansyah.
Bapenda Maros juga menyiapkan berbagai inovasi untuk mempermudah wajib pajak, mulai dari digitalisasi sistem pembayaran, penggunaan alat perekam transaksi pajak untuk pengawasan, hingga kerja sama dengan perbankan dan layanan daring.
"Kami memperkuat sistem digital dan pengawasan, serta membuka lebih banyak kanal pembayaran agar semakin mudah diakses masyarakat,” katanya.
Dari seluruh kecamatan di Kabupaten Maros, Kecamatan Mandai menjadi penyumbang PBB terbesar, terutama karena keberadaan beberapa objek pajak berskala besar, termasuk Angkasa Pura.
Baca Juga: PERGUNU Sulawesi Selatan Audiensi ke Kemenag, Ali Yafid Pastikan Dukungan Pelantikan 5 Februari 2026
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa peningkatan target PBB merupakan bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah," pungkasnya. ***




