POJOKSULSEL, GOWA - Menjelang batas akhir pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, Polres Gowa terus memberikan pelayanan ekstra bagi warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, menegaskan layanan SKCK dibuka setiap hari, Senin hingga Minggu, dari pagi hingga malam untuk kebutuhan pemberkasan PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, layanan SKCK tetap kami buka hingga malam hari. Ini komitmen kami agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar kata Aldy Sulaeman, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Sulsel Tuan Rumah Pencanangan Nasional Senator Peduli Ketahanan Pangan
Lonjakan pemohon terlihat jelas. Hingga Kamis malam, Sat Intelkam Polres Gowa sudah memproses lebih dari 500 berkas. Meski beban kerja meningkat, personel tetap sigap.
"Ada anggota yang sempat pingsan karena kelelahan, tapi langsung mendapat perawatan dan vitamin. Semangat mereka luar biasa," kata Aldy Sulaeman.
Ia mengatakan, anggota Polwan yang sempat drop itu tetap memilih kembali melakukan aktivitas pelayanan.
Baca Juga: Penyelesaian Lahan Bandara Tampa Padang Dikebut, Pemprov Sulbar Pastikan Kepastian Aset
"Meskipun sempat saya minta untuk istirahat, namun karena tanggung jawab dan dedikasi kerja yang tinggi mereka tetap bekerja," katanya.
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gowa membagikan minuman gratis kepada warga yang menunggu.
"Kami ingin masyarakat tetap nyaman meski harus antre lama," tambahnya. Suplemen vitamin juga diberikan kepada personel agar tetap fit.
Baca Juga: Sulsel Masuk Top 5 Akses ELIPSKI, Jawa Timur di Puncak
Aldy Sulaeman memprediksi puncak pengurusan SKCK terjadi pada Jumat dan dan Sabtu.
Sementara antrean masyarakat terus mengular hingga malam.
Nur Intan, salah satu pemohon, mengaku rela menunggu. "Saya dan teman-teman tinggal menunggu panggilan untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Senang juga dapat minuman gratis," ucapnya.
Polres Gowa memastikan layanan tetap maksimal demi kelancaran pemberkasan PPPK di tengah tingginya permintaan masyarakat. ***




