POJOKSULSEL.com, PAREPARE - DPRD Kota Parepare telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian dari persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Abdul Wahab Tahir Sosialisasikan Perda ASI Eksklusif, Hadirkan Ketua PKK Makassar

Rakor ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, bersama dengan Wakil Ketua II DPRD, Rahmat Sjamsu Alam, di ruang paripurna pada hari Selasa, 30 April 2024 lalu.

Dalam rakor tersebut, para caleg terpilih dan pimpinan partai politik juga diundang untuk hadir.

Baca Juga: Pelatihan Sinergi Stakeholder Dorong Pengembangan UMKM di Maros

Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk membahas beberapa hal terkait dengan kelengkapan administrasi caleg terpilih dalam rangka persiapan pelantikan yang akan berlangsung pada tanggal 2 September 2024.

“Hal yang paling penting adalah pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disyaratkan oleh KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Parepare Bakal Undang Caleg Terpilih untuk Rapat Koordinasi

Kadir menjelaskan bahwa proses pengisian LHKPN ini memiliki perbedaan dengan periode sebelumnya, di mana sebelumnya staf DPRD yang menangani pengisian LHKPN untuk anggota DPRD terpilih.

“Namun, berdasarkan surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Zainal Abidin Terus Berburu Rekomendasi Bacawabup Polman, Kembali Ambil Formulir di 2 Partai

Dia menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pengisian LHKPN, DPRD telah membentuk tim yang akan membimbing admin partai politik di DPRD.

“Kami berharap agar pengisian LHKPN dapat selesai secepatnya sebelum pelantikan dilakukan,” katanya.

Selain itu, Kadir juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi lainnya, seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, NPWP, KIA, surat keterangan anak yang berusia 21 tahun, serta surat tanda lulus sementara kuliah.

“Semua ini diperlukan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa hak keuangan harus dilengkapi lebih awal agar gaji dan tunjangan anggota DPRD dapat dibayarkan oleh negara segera setelah pelantikan.

Kadir juga menjelaskan bahwa rakor ini juga membahas komunikasi dan informasi terkait persiapan pelantikan, yang kemudian diwujudkan dalam sebuah grup WhatsApp (WAG) yang dibuat khusus untuk 25 caleg terpilih guna memudahkan koordinasi informasi.

Baca Juga: Ketua Gelora Bakal Calon Wakil Bupati Pertama Kembalikan Formulir ke NasDem Polman

Selain itu, pakaian dinas untuk pelantikan juga menjadi salah satu yang dibahas dalam rakor tersebut.

“Kami juga telah meminta sekretariat DPRD yang menangani hal ini untuk segera memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan,” harapnya.

Meskipun begitu, Kadir menyatakan bahwa DPRD masih menunggu hasil putusan resmi dari KPU Parepare terkait dengan penetapan caleg terpilih. “Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU,” tandasnya. ***