POJOKSULSEL, MAROS – Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Maros menjadi sorotan serius. Data terbaru mencatat, sebanyak 8.295 warga menganggur,
Hal paling mencengangkan, mayoritas pengangguran terbuka berasal dari kalangan terdidik. Sebanyak 5.826 di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi.
Kepala Bapelitbangda Maros, Sulaiman Samad, mengungkapkan bahwa kelompok usia muda, terutama rentang 18 hingga 25 tahun, juga mendominasi angka pengangguran tersebut.
“Ini menjadi tantangan besar. Lulusan sarjana justru paling banyak menganggur,” jelasnya.
Menanggapi kondisi itu, Pemkab Maros tak tinggal diam. Pemkab kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis menekan pengangguran. Ranperda ini mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Maros, Selasa (8/7/2025).
Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bahwa perda ini akan menjadi landasan hukum penting dalam menyiapkan generasi muda yang kompeten dan siap pakai.
“Tujuannya memberi ruang, skill, dan pengetahuan agar pemuda siap bersaing di dunia kerja,” ujar Chaidir Syam.
Ruang lingkup perda ini mencakup mulai dari perencanaan ketenagakerjaan terpadu, pelatihan kerja nasional, peningkatan produktivitas, hingga pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Teken Proyek Besar di Luwu, RS Regional Rp250 M Hingga Jembatan Gratis
Tak hanya itu, perda ini juga menekankan perlindungan hak dan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Chaidir Syam menambahkan, kebijakan ini harus sejalan dengan peningkatan investasi di Maros agar mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
“Kita juga siapkan strategi pelatihan dan pembekalan keahlian, khususnya untuk pemuda,” tambahnya.
Baca Juga: Rektor UIN Alauddin Makassar Ajak Belajar dari Filosofi Biji Pohon: Selalu Tumbuh dari 2 Arah
Namun, langkah ini dinilai belum cukup. Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menilai sistem ketenagakerjaan yang ada masih belum terpadu.
“Programnya banyak, tapi pelaksanaannya tidak sinkron. Akibatnya, tidak tepat sasaran dan lambat,” kritiknya.
Arie juga menyoroti minimnya pelatihan kerja bersertifikat, akses informasi lowongan kerja yang terbatas, serta distribusi bantuan UMKM yang tidak merata.
“Banyak masyarakat bahkan tidak tahu ke mana harus mencari informasi kerja,” ujarnya.
Bukan hanya soal teknis, kesejahteraan tenaga kerja juga masih jadi pekerjaan rumah.
Baca Juga: Unhas Kukuhkan Empat Guru Besar Teknik, Bahas Infrastruktur Tangguh hingga Eksplorasi Mineral
“Demo buruh masih sering terjadi, artinya masih banyak yang belum puas. Tingkat perpindahan kerja juga tinggi,” jelas Arie.
Ia berharap perda ini tak sekadar formalitas, tetapi mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang transparan, responsif, dan menyentuh akar persoalan.
“Kita butuh sistem yang bekerja, bukan hanya aturan di atas kertas,” tegasnya.
***




