POJOKSULSEL, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri.
Hal itu diungkap Plt Kadis Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/1/2026).
Andi Ardian Arsyaq menjelaskan, setelah hasil peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.
"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Andi Ardian Arsyaq dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Kukuhkan Prof Yahya Obaid, Tekankan Guru Besar Bukan Sekadar Gelar
"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," ucap dia.
Selain itu, kata dia, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.
Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.
"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.
Di tempat lain, Kabid Cipta karya, Suhandi, mengatakan, Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.
Baca Juga: Dr. Rahmatunnair Daftar Calon Rektor IAIN Bone, Tegaskan Pengabdian Berbasis Pangadereng
"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," ungkap Suhandi. ***




