POJOKSULSEL, PAREPARE – Pemkot Parepare memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap akhir.
Saat ini, Pemkot Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) tengah memproses administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK yang akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan bahwa pengangkatan resmi PPPK Kota Parepare akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025 atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Batik Air Kembali Layani Penerbangan di Rute Mamuju–Makassar, Ini Jadwalnya
Kepastian ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dan harapan dari para Calon PPPK untuk percepatan pengangkatan.
“Pemerintah Kota menjadikan percepatan pengangkatan PPPK sebagai atensi serius. Saat ini proses administrasi tengah berlangsung, dan kita pastikan TMT pengangkatan adalah per 1 Juli,” tegas Tasming Hamid.
Ia juga menekankan bahwa dengan kepastian ini, para Calon PPPK diharapkan dapat termotivasi dan mempersiapkan diri untuk bekerja secara profesional, beretika, dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Penganiayaan Berdarah di Desa Sumberjo, Pelajar Ditebas Parang di Jalan Sawah
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, serta peraturan turunannya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan peraturan teknis dari BKN.
Menurut Tasming, PPPK harus menjadi sosok ASN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik, sebagaimana tujuan dari manajemen PPPK.
“Kami berharap setelah resmi diangkat, para PPPK menunjukkan kinerja terbaik, menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat Parepare,” ujar Tasming Hamid.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wali Kota Parepare Gaungkan Gerakan Jumat Bersih
Secara nasional, kebijakan percepatan pengangkatan PPPK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang diumumkan pada 17 Maret 2025.
Presiden menargetkan proses pengangkatan Calon ASN (CPNS dan PPPK) tuntas paling lambat Oktober 2025. Kementerian PANRB bersama Kemendagri pun telah menginstruksikan seluruh instansi untuk menyesuaikan dan mempercepat proses sesuai kesiapan masing-masing.
Dengan langkah ini, Pemkot Parepare menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional sekaligus memperkuat pelayanan publik melalui kehadiran ASN yang berkualitas dan profesional.
***




