POJOKSULSEL, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Mardiana Rusli, memberikan materi dalam Pelatihan Diklat Paralegal 4-8 Februarı 2026 di Kabupaten Bone yang diselenggarakan oleh PKC PMII Sulsel. Kegiatan ini diikuti kader PMII dari berbagai cabang sebagai upaya memperkuat peran pemuda dalam pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.

Dalam penyampaiannya, Mardiana Rusli menekankan pentingnya keterlibatan pemuda lintas organisasi untuk menyiapkan paralegal muda.

Menurut Mardiana Rusli, paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya, khususnya dalam konteks kepemiluan.

“Pemilu yang demokratis membutuhkan partisipasi publik yang sadar hukum. Pemuda harus disiapkan sebagai paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang dirugikan akibat dugaan pelanggaran atau keputusan dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ujar Mardiana Rusli yang juga berlatar belakang mantan jurnalis.

Ia menjelaskan, banyak persoalan kepemiluan di tingkat akar rumput, mulai dari masalah administrasi pemilih, dugaan pelanggaran oleh oknum penyelenggara, hingga sengketa proses, yang sering tidak tertangani karena keterbatasan akses bantuan hukum.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ajak Masjid Jalur Mudik Dibuka, Ramadan Jadi Momentum Solidaritas Sosial

Kehadiran paralegal muda diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan mekanisme hukum yang tersedia.

Mardiana Rusli juga mendorong kader PMII agar tidak hanya kritis, tetapi juga memiliki kapasitas teknis dalam memahami regulasi kepemiluan, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta etika pengawasan Pemilu.

Dengan demikian, pemuda dapat berkontribusi langsung dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu.

Direktur PB PMII Ilham Fariduz Zaman menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membangun kader yang peduli pada isu-isu demokrasi, keadilan hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Ke depan, para peserta diharapkan mampu menjadi relawan pendamping hukum di komunitas masing-masing, khususnya pada momentum Pemilu dan Pilkada. ***