POJOKSULSEL, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kanwil Kemenag Sulbar telah ditetapkan sebagai agen perubahan.
Ketiga ASN itu dipilih melalui proses seleksi ketat yang berlangsung selama dua pekan, sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja inovatif dan mempercepat transformasi birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
Proses seleksi agen perubahan Kemenag Sulbar dimulai sejak 16 April hingga 29 April 2025 melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, sesi wawancara hingga polling terbuka kepada publik.
Dari total 58 pendaftar, tersaring tiga nama yang dinilai paling layak menyandang predikat agen perubahan, yaitu Busrang Riandhy, H Muhammad Hamsul, dan Yusman.
Busrang Riandhy mendapatkan polling 14 suara dengan judul karya Sarana Pengendali Infotmasi Kerukunan Umat Beragama (SAPOKU).
Busrang Riandhy saat ini menjabat Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tatalaksana dan Kerukunan umat Beragama, Kanwil Kemenag Sulbar.
Baca Juga: Pendidikan Islam dalam Masa Kolonial dan Perjuangan Kemerdekaan
H Muhammad Hamsul mendapatkan polling 12 suara dengan judul karya Gerakan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Melalui Ekstrakurikuler pada Madrasah.
Muhammad Hamsul adalah Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sulbar.
Sementara, Yusman mendapatkan polling 11 suara dengan judul karya Membangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan, Green Office pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat.
Baca Juga: Wakili Indonesia, Hanya Prof Hamdan Juhannis Akademisi di Program Kepemimpinan Publik Selandia Baru
Ketua Tim Zona Integritas Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli, menyebut penetapan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi.
“Agen perubahan adalah motor penggerak transformasi. Mereka diharapkan bisa menularkan semangat kerja yang positif, mendorong efisiensi, dan menjadi contoh nyata dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Suharli juga menambahkan bahwa keberadaan agen perubahan diharapkan bisa memperkuat implementasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua panitia seleksi, H. Adhar, menjelaskan bahwa metode yang digunakan tidak hanya mengandalkan dokumen dan rekam jejak, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari rekan kerja dan publik melalui polling terbuka.
“Model seleksi ini memberikan ruang transparansi dan partisipasi. Kami ingin memastikan bahwa agen perubahan benar-benar memiliki legitimasi moral dan integritas tinggi,” katanya.
Ia juga menyampaikan beberapa catatan untuk penyelenggaraan ke depan. Salah satunya, memperluas partisipasi pejabat eselon III dan mempertimbangkan pembatasan jumlah peserta dari tiap bidang. Tujuannya agar seleksi lebih fokus dan proporsional.
Penetapan Agen Perubahan ini menjadi bagian dari langkah nyata Kanwil Kemenag Sulbar dalam membentuk lingkungan kerja yang adaptif, kolaboratif, dan siap menjawab tantangan zaman.
Ketiga ASN terpilih kini mengemban tanggung jawab besar untuk menjadi pelopor perubahan, tidak hanya dalam struktur organisasi, tetapi juga dalam budaya kerja yang lebih profesional dan melayani.
***




