POJOKSULSEL.com, PAREPARE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024, di Auditorium Kampus IAIN Parepare, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Pilkada 2024, Bupati Luwu Utara Ajak Semuq Pihak Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif
Hadir Ketua KPU Parepare bersama para Anggota, Pj. Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, Forkopimda, pengurus partai politik, dan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Ketua Bawaslu bersama Anggota.
Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani mengatakan, Pemkot Parepare siap menjadi instrumen untuk menyukseskan pilkada.
Baca Juga: Maju di Pilkada Makassar, Seto Tegaskan Punya Pengalaman Pimpin Sinjai
"Kehadiran saya di sini bagian dari instrumen-instrumen yang dilakukan Pemkot Parepare dalam menyukseskan Pilkada yang damai," jelasnya.
Dia berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan damai dan aman.
"Kami ingin proses Pilkada Parepare berjalan dengan tertib, aman sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas," harapnya.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Makassar Ogah Tinggal di Rujab, Andi Arwin Azis: Hanya Kepentingan Menerima Tamu
Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dimulai dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh Ketua partai politik (parpol) atau perwakilan parpol, maupun pendukung masing-masing paslon.
Selanjutnya, keempat paslon membubuhkan tandatangan secara bersamaan, disusul unsur Forkopimda atau yang mewakili.
Baca Juga: Danny Pomanto Tinjau 21 Unit Mobil Ambulans Bantuan KemenkesSehari Sebelum Cuti Pilkada
Kemudian, semua paslon bersama Pj Wali Kota, forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, hingga ketua Tim Pemenangan paslon berfoto bersama sambil mengangkat tangan pertanda berikrar untuk berkampanye secara damai.
Adapun, isi Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024 yakni sebagai berikut.
“Kami Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Partai Pengusul Beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung Berjanji:”
1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib dan Damai. Berintegritas, Tanpa Hoaks, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang
3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. ***



