POJOKSULBAR, MAMUJU - Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, menekankan pentingnya pemilihan Agen Perubahan sebagai langkah awal dalam membangun Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.

Adnan Nota mengatakan, Pemilihan Agen Perubahan diharapkan dapat memacu perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di Kemenag Sulbar

Menurut Adnan Nota, Agen Perubahan harus mampu melakukan perubahan di kantor dan membangun iklim kerja yang lebih baik di Kemenag Sulbar.

Baca Juga: Pemprov Sulbar Gandeng Unhan dan RS Unhas Kolaborasi Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

Mereka yang terpilih sebagai Agen Perubahan diharapkan memiliki kemampuan dan komitmen untuk memimpin perubahan dan meningkatkan kualitas kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.

Ia menargetkan setiap satuan kerja (satker) untuk mengirim perwakilan sebagai calon Agen Perubahan.

Dalam upaya ini, Kakanwil Kemenag Sulbar menargetkan 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi calon Agen Perubahan, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.

Baca Juga: Peringatan HKN, Husniah Talenrang Ingatkan ASN Pemkab Gowa Tingkatkan Kedisiplinan dan Kinerja

Kakanwil Kemenag Sulbar berharap para Agen Perubahan dapat berperan dalam menciptakan empat hal mendasar, yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kemudian, pelayanan publik yang optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur

Dengan demikian, Agen Perubahan diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar, serta mendukung Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Pemkot Makassar Komitmen Kuatkan Program Makan Bergizi Gratis, Aliyah Mustika Ilham: MBG Hak Masyarakat

Pendaftaran agen perubahan akan dilakukan pada 16 April yang selanjutnya akan mengikuti proses seleksi pada 19 April.

Kemudian setelah lolos administrasi para calon agen perubahan akan memaparkan program atau proyek perubahan pada 22 hingga 24 April dan yang lolos akan diumumkan pada 25 April.

Polling akan dilakukan pada 26 April dan pengumumannya pada 27 April, kemudian SK akan diterbitkan pada 28 April dan para agen perubahan akan dikukuhkan pada 30 April.

Hadir dalam kegiatan ini para koordinator, ketua dan sekretaris masing-masing Pokja Tim Kerja Kembangunan Zona Integritas.

***