POJOKSULSEL, MAROS - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama aktivitas pemerintahan usai libur Tahun Baru, Senin (5/1/2026).
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Maros mencatat sekitar 70 ASN tidak hadir.
Jumlah tersebut terdiri atas 61 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta sembilan orang PPPK paruh waktu lingkup Pemkab Maros.
Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, membenarkan adanya puluhan ASN yang tidak masuk kerja tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendalaman terkait alasan ketidakhadiran para ASN tersebut.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut HAB ke-80 di Bone Beri Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
“Kita akan melakukan kroscek terlebih dahulu dan pendalaman terkait alasan mereka yang tidak masuk kerja,” ujar Andi Sri Wahyuni.
Meski demikian, ia menyesalkan masih adanya ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan, khususnya setelah masa libur resmi berakhir. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi masyarakat.
“Sebagai aparatur negara, ASN seharusnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan serta peraturan kedisiplinan yang berlaku. Seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi masyarakat,” tegasnya.
BKPSDM Kabupaten Maros juga memastikan akan memanggil ASN yang tercatat tidak hadir untuk dimintai klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka pada hari pertama kerja.
Baca Juga: Jalan CPI Makassar 1,8 Kilometer Rampung, Pemprov Sulsel Juga Perbaiki Sejumlah Ruas di Pinrang
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang dengan sengaja menambah hari libur tanpa dasar aturan yang sah.
“Kalau masih ada ASN yang mangkir, berarti dia dianggap bolos dan tidak masuk kerja,” ujar Chaidir Syam.
Ia menegaskan, ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksi mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat bisa dikenakan bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah,” tegasnya. ***




