POJOKSULSEL, MAROS - Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros tercatat mengajukan permohonan pindah tugas ke luar daerah selama periode Januari hingga April 2026.

Sementara itu, jumlah ASN dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Maros pada periode yang sama mencapai 14 orang, Senin (18/5/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sebagian besar ASN yang mengajukan mutasi keluar daerah bertujuan untuk mengembangkan karier.

"Ingin mengembangkan karir di tempat lain,” ujar Sri Wahyuni dikutip rilis Humas Pemkab Maros.

Baca Juga: Pemkot Parepare Dorong Pelayanan Publik Berbasis Etika dan Nilai Qurani

Ia mengungkapkan, mayoritas ASN yang mengajukan pindah tugas berasal dari sektor kesehatan, “Rata-rata dokter,” sebutnya.

Menurut Sri Wahyuni, tidak semua ASN dapat dengan mudah mengajukan mutasi keluar daerah karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya, ASN yang baru diangkat wajib menjalani masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi.

Selain itu, perpindahan tugas hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan jabatan di daerah tujuan dan ASN yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi masuk.

Baca Juga: Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hingga Sore, Ini Imbauan BBMKG Makassar

“Harus dibutuhkan di tempat tujuan dan sesuai jabatan, serta wajib lulus ujian masuk,” tegasnya.

Meski terdapat ASN yang pindah keluar daerah, Sri Wahyuni memastikan pelayanan publik di Kabupaten Maros tetap berjalan normal. ***