POJOKSULSEL, MAKASSAR -  Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Adan Nota memaparkan pentingnya seluruh ASN memahami aturan perundang-undangan, khususnya terkait gratifikasi.

Itu disampaikan Adnan Nota sosialisasi pengendalian gratifikasi, pencegahan pungutan liar (pungli), serta penguatan pembangunan Zona Integritas, di Aula Kantor Kementerian Agama Polewali Mandar, Kamis (26/2/2026).

Adnan Nota menjelaskan, cakupan gratifikasi pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Gratifikasi diartikan luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga.

Kemudian, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik.

Adnan Nota mengatakan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi benteng awal dalam mencegah praktik korupsi. 

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Zakat, Wakaf, dan Pajak Punya Peran Besar Bangun Negeri

Ia meminta komitmen tegas seluruh jajaran, sekaligus mengajak para pimpinan satuan kerja menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan.

“Pimpinan harus lebih dulu memahami aturan tentang korupsi, gratifikasi, dan pungli. Dari keteladanan itulah budaya bersih akan tumbuh,” tegasnya.

Dalam arahannya, Adnan Nota juga memaparkan enam gagasan Menteri Agama dalam pemberantasan korupsi. 

Yaitu mengubah agama dari mitos menjadi etos, menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, memulai aksi dari Kementerian Agama, tidak mengambil yang bukan haknya, melahirkan generasi yang berprinsip dan jujur, serta menjadi teladan bagi sesama.

Ia turut mengangkat kearifan lokal melalui ungkapan saro, sara, siola, yang bermakna ajakan untuk saling mengingatkan dan bekerja bersama demi mencapai hasil terbaik. 

Baca Juga: Penentuan Lebaran Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Ini Rangkaian Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijirah

Nilai tersebut, menurutnya, selaras dengan semangat membangun Zona Integritas yang tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif.

Di penghujung materinya, Adnan Nota kembali menegaskan target yang menjadi komitmen bersama one year, one WBK. 

Sebuah seruan agar setiap tahun lahir satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kemenag Sulbar.

sosialisasi pengendalian gratifikasi, pencegahan pungutan liar (pungli), serta penguatan pembangunan zona integritas mengusung tema Internalisasi Nilai Integritas, Cegah Gratifikasi dan Pungli untuk Kemenag Sulbar Berpredikat WBK.

Kegiatan itu diikuti para pejabat administrator, ketua tim kerja, kasubbag tata usaha, kepala seksi, hingga kepala madrasah se-Sulawesi Barat. 

***