POJOKSULSEL, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) memastikan seluruh rumah sakit di Kota Parepare wajib tetap melayani pasien, termasuk yang berstatus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat persoalan administrasi.
Tasming Hamid, menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Parepare, agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN mereka nonaktif sementara.
"Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Bona Fide Bagian 1: Catatan Pembuka
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua regulasi itu menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Pemkot Parepare, lanjut dia, akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.
Baca Juga: Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal Mira Hayati Resmi Ditahan, Vonis Penjara 2 Tahun Denda Rp1 Miliar
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang kepesertaan JKN-nya nonaktif agar segera mengurus pengaktifan kembali.
Namun demikian, dalam kondisi darurat, pelayanan medis tetap wajib diberikan terlebih dahulu.
Diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
Surat edaran itu menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif.
Dengan terbitnya kebijakan tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien. ***




