POJOKSULSEL, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2).
Melalui instruksinya, Tasming Hamid memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB P2 di Kota Parepare, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan penghentian sementara penagihan PBB P2 diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).
“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka dikutip rilis Humas Pemkot Parepare.
Baca Juga: Rektor UIN Alauddin Makassar Kukuhkan 3 Guru Besar Tetap FUF Lintas Kepakaran, Ini Profilnya
Dasar Hukum Perubahan Tarif
Kebijakan PBB P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak.
Baca Juga: Tok! Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Dilantik Sebagai Kapolda Sulbar
Tarif PBB P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP yaitu:
≤Rp250 juta : 0,025 persen
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05 persen
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075 persen
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5 persen wajib pajak mengalami penurunan, 16,89 persen tetap, dan 17,61 persen mengalami kenaikan.
Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, sejumlah warga melaporkan kenaikan signifikan, bahkan hingga 453 persen pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.
Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga: Potret Dua Wisudawan UIN Alauddin Tampil Beda di Hadapan Rektor Prof Hamdan Juhannis
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1 persen dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar.
Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.
***




