POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kabar menggembirakan datang dari IAI DDI Polman, yang resmi berubah bentuk menjadi Universitas Islam Darud Da’wah Wal-Irsyad AGH Abdurrahman Ambo Dalle atau Universitas Islam DDI AGH Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar.

Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) perubahan bentuk IAI DDI Polman menjadi Universitas Islam DDI AGH Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar diterima Prof Anwar Sewang selaku Rektor di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Selain IAI DDI Polman yang berubah bentuk menjadi Universitas Islam DDI AGH Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar, ada 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) lainnya, menerima salinan KMA terkait pendirian dan perubahan bentuk kelembagaan.

Baca Juga: Teror Dini Hari di Gowa, Empat Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi dalam Operasi Pekat Lipu

Kemenag menegaskan bahwa perubahan dan pengembangan PTKIS bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab besar dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru kepada sejumlah institusi.

Suyitno menekankan bahwa transformasi kelembagaan harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: Kebakaran Ruko di Jalan Anggrek Raya Kota Makassar, Lansia Tejebak di Lantai Dua

Ia mendorong agar pengelolaan PTKIS tidak berhenti pada pemenuhan syarat formal, tetapi juga menyasar pada penguatan akademik, daya saing, serta pengabdian masyarakat.

“Setiap kegiatan dosen harus bisa saling terhubung: riset menjadi bahan ajar, bermanfaat bagi masyarakat, dan menghasilkan publikasi ilmiah,” katanya.

Dirjen Pendis juga mengingatkan pentingnya inovasi dalam pengajaran dan peremajaan kurikulum.

Baca Juga: Polisi Gowa Gencarkan Operasi Pekat Lipu, Penjual Ballo hingga Pemilik Toko Miras Diamankan

Ia meminta dosen dan pengelola kampus tidak terjebak pada pola ajar konvensional.

Selain itu, otonomi dalam pengelolaan SDM harus dijalankan secara bertanggung jawab, termasuk dalam hal rekrutmen dan pemberian insentif dosen.

“Kebebasan itu tetap punya batas kualitas. Jangan asal rekrut atau memberi tunjangan tanpa memperhatikan standar negara,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Diktis, Sahiron, menambahkan bahwa KMA yang diberikan bukan hanya pengakuan hukum semata, tetapi menjadi dasar untuk memperkuat ekosistem mutu pendidikan tinggi keagamaan.

Ia berharap, lembaga yang menerima KMA dapat menunjukkan kinerja kelembagaan yang sehat, produktif, dan mampu menjawab tantangan zaman secara adaptif.

***