POJOKSULSEL, MAROS - Penyusutan lahan sawah di Kabupaten Maros kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam enam tahun terakhir, sekitar 1.700 hektare sawah tercatat hilang dari peta, berdasarkan pembaruan data Land Base System (LBS) 2024 milik Kementerian ATR/BPN.

Temuan alih fungsi sawah ribuan hektare itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, usai mengikuti rapat konsultasi publik terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu (10/12/2025).

Rapat yang membahas alih fungsi sawah ribuan hektare digelar bersama Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur, Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin, serta perwakilan camat dari 14 kecamatan se- kabupaten Maros.

Menurut data LBS, luas sawah di Maros pada 2019 tercatat 26.205 hektare. Pembaruan data tahun ini menunjukkan angka itu tinggal 25.276 hektare.

Baca Juga: Kabar Baik, 100 Siswa SMA Ikuti Karantina Tahfiz 20 Hari Pemprov Sulsel

Penyusutan tersebut mengindikasikan perubahan cepat fungsi lahan di sejumlah wilayah yang berkembang pesat.

Meski begitu, Jamaluddin menegaskan data citra satelit tidak bisa langsung dijadikan acuan final.

Dinas menemukan beberapa kejanggalan, seperti ada sawah yang tidak terbaca sebagai sawah, dan ada pula area non-sawah yang justru teridentifikasi sebagai sawah.

Ia mengatakan verifikasi lapangan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penyesuaian angka.

Baca Juga: Daftar 10 SDN di Kota Makassar Diganjar Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Nasional 2025

Karena itu, proses pembaruan LBS disebut penting untuk menjamin akurasi, terutama di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan di Maros.

Alih fungsi paling besar tercatat terjadi di Moncongloe yang berada dalam kawasan pengembangan Mamminasata. Lahan yang dulunya sawah kini berubah menjadi kompleks perumahan.

Di Marusu, ekspansi kawasan industri jadi pendorong utama perubahan fungsi lahan. Sementara wilayah Turikale dan Mandai tumbuh sebagai kota satelit. Proyek rel kereta api juga ikut memberi dampak pada beberapa hamparan sawah.

Untuk menjaga keberlanjutan pangan daerah, Pemkab menyiapkan penetapan LP2B yang akan mengunci status lahan agar tidak bisa lagi dialihkan seenaknya. Aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan pengawasannya melibatkan kejaksaan.

Jamaluddin menegaskan, proses penetapan butuh kehati-hatian karena akan menentukan masa depan ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Maros.

Pemkab Maros tak ingin pembangunan yang bergerak cepat justru menggerus ruang bagi petani dan produksi pangan. ***