POJOKSULSEL.com - Saat ini tercatat ada 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS PWU yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang tercatat saat ini, telah mendapat penetapan dari pemerintah melalui Kemenag.

Ke 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ini diharapkan bisa berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat di Tanah Air.

Baca Juga: Andi Musrifah Basli Ajak Kader PKK Satukan Langkah Wujudkan Keluarga Sejahtera

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Gafur menyebutkan, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ini harus bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang.

Waryono Abdul Gafur mengaku, lembaga ini bertugas mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat di Tanah Air.

“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat,” sebut Waryono Abdul Gafur dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Gandeng Damkar Edukasi Warga Terkait Pencegahan Kebakaran

Kemenag mengingatkan, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang harus melaporkan wakaf uang disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi.

Selain itu, penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.

“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," bebernya.

Baca Juga: Taufan Pawe Apresiasi Muslim Fashion Week 2023, Tingkatkan Pemanfaatan Busana Lestarikan Budaya Lokal

Berikut ini adalah daftar 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang mendapatkan izin dari Kemenag:

1. Bank Mega Syariah

2. Bank BTN Syariah

3. BPD Jogya Syariah

4. Bank Syariah Bukopin

Baca Juga: Curhat Terkait Kondisi PSM Makssar di Blog Pribadi, Kenzo Namabu Khawatirkan Mental Pemain Muda

5. BPD Kalbar Syariah

6. BPD Jateng Syariah

7. BPD Jatim Syariah

8. BPD Sumut Syariah

9. Bank CIMB Niaga Syariah

10. BPD Sumsel & Babel Syariah

11. BPD Bank Jawa Barat Banten Syariah

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Kecam Eksploitasi Anak Dijadikan Pengemis

12. BPD Kaltim dan Kaltara Syariah

13. Bank Panin Dubai Syariah

14. BPRS Harta Insan Karimah

15. BPD Kalimantan Selatan

16. Bank Danamon Indonesia

17. Bank Muamalat Indonesia

18. Bank Permata

Baca Juga: Perpusnas Serahkan Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Ke Pemkab Maros

19. BPRS Al Salaam Amal Salman

20. BPRS Mitra Amal Mulia

21. BPRS Bina Rahmah

22. Bank Syariah Indonesia

23. BPD Sumatera Barat

24. BPRS Bangun Drajat Warga

25. BPRS Lantabur Tebuireng

26. BPRS Barokah Dana Sejahtera

Baca Juga: Pangerang Rahim Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kreativitas

27. BPRS Way Kanan

28. Bank DKI Syariah

29. BPRS Bakti Makmur Indah

30. BPRS Hikmah Wakilah

31. BPRS Sukowati Sragen

32. BPD NTB Syariah

33. BPRS Riyal Irsyadi

34. BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan

Baca Juga: Pengukuhan IKM Pare Jakarta Plus, Taufan Pawe Bersyukur dan Bangga jadi Orang Parepare

35. BPRS Dinar Ashri

36. Bank Sinarmas

37. BPD Riau Kepri Syariah

38. BPRS Barkah Gemadana

39. BPRS Hijra Alami

40. BPRS Al Mabrur Klaten

41. BPRS Artha Madani

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Suhu di Makassar 35 Derajat, Hujan Terjadi di Bone, Luwu, Palopo dan Sinjai

42. BPRS Artha Surya Barokah

***