POJOKSULSEL.com - Saat ini tercatat ada 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS PWU yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama atau Kemenag.
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang tercatat saat ini, telah mendapat penetapan dari pemerintah melalui Kemenag.
Ke 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ini diharapkan bisa berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat di Tanah Air.
Baca Juga: Andi Musrifah Basli Ajak Kader PKK Satukan Langkah Wujudkan Keluarga Sejahtera
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Gafur menyebutkan, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ini harus bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang.
Waryono Abdul Gafur mengaku, lembaga ini bertugas mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat di Tanah Air.
“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat,” sebut Waryono Abdul Gafur dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Gandeng Damkar Edukasi Warga Terkait Pencegahan Kebakaran
Kemenag mengingatkan, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang harus melaporkan wakaf uang disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi.
Selain itu, penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.
“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," bebernya.
Berikut ini adalah daftar 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang mendapatkan izin dari Kemenag:
1. Bank Mega Syariah
2. Bank BTN Syariah
3. BPD Jogya Syariah
4. Bank Syariah Bukopin
Baca Juga: Curhat Terkait Kondisi PSM Makssar di Blog Pribadi, Kenzo Namabu Khawatirkan Mental Pemain Muda
5. BPD Kalbar Syariah
6. BPD Jateng Syariah
7. BPD Jatim Syariah
8. BPD Sumut Syariah
9. Bank CIMB Niaga Syariah
10. BPD Sumsel & Babel Syariah
11. BPD Bank Jawa Barat Banten Syariah
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Kecam Eksploitasi Anak Dijadikan Pengemis
12. BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
13. Bank Panin Dubai Syariah
14. BPRS Harta Insan Karimah
15. BPD Kalimantan Selatan
16. Bank Danamon Indonesia
17. Bank Muamalat Indonesia
18. Bank Permata
Baca Juga: Perpusnas Serahkan Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Ke Pemkab Maros
19. BPRS Al Salaam Amal Salman
20. BPRS Mitra Amal Mulia
21. BPRS Bina Rahmah
22. Bank Syariah Indonesia
23. BPD Sumatera Barat
24. BPRS Bangun Drajat Warga
25. BPRS Lantabur Tebuireng
26. BPRS Barokah Dana Sejahtera
Baca Juga: Pangerang Rahim Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kreativitas
27. BPRS Way Kanan
28. Bank DKI Syariah
29. BPRS Bakti Makmur Indah
30. BPRS Hikmah Wakilah
31. BPRS Sukowati Sragen
32. BPD NTB Syariah
33. BPRS Riyal Irsyadi
34. BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan
Baca Juga: Pengukuhan IKM Pare Jakarta Plus, Taufan Pawe Bersyukur dan Bangga jadi Orang Parepare
35. BPRS Dinar Ashri
36. Bank Sinarmas
37. BPD Riau Kepri Syariah
38. BPRS Barkah Gemadana
39. BPRS Hijra Alami
40. BPRS Al Mabrur Klaten
41. BPRS Artha Madani
42. BPRS Artha Surya Barokah
***


