POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan sebanyak 183 orang ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang dilaporkan, terbukti melanggar netralitas dalam masa Pemilu 2024.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Dari jumlah itu terbukti sebanyak 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melanggar,” ucap Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto dalam siaran webinar yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Rakor Lintas Sektoral jelang Pemilu, Pj Wali Kota Parepare Tekankan Peran Penting Stakeholder jaga Keamanan

Ia melanjutkan sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya telah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara itu sebagai perbandingan pada Pilkada tahun 2020 tercatat sebanyak 2.034 ASN dilaporkan melanggar netralitas.

Sebanyak 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya telah terbukti melakukan pelanggaran dan 1,450 ASN atau 90,8 persen sudah diberi sanksi oleh PPK. Dari perbandingan tersebut menurutnya terdapat anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut oleh para penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Fortifying 'the Culture of Tolerance'

Dalam upaya mengungkap pelanggaran netralitas ASN itu menurutnya diperlukan dukungan dari organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi, terutama Pemilu. Karena sebenarnya kasus pelanggaran netralitas itu faktanya semakin nekat, namun tidak sesuai dengan laporan pelanggaran yang disampaikan.

“Kasus-kasus pelanggaran faktanya semakin nekat secara sistemik, masif, dan terstruktur tetapi tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga: TKD Sulsel Pastikan Tidak ada Atribut Partai di GOR Sudiang, Prabowo Subianto Hanya Temu Relawan

Selain itu ia juga menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang punya potensi paling merusak yakni bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi. Baik itu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitas sarana atau prasarana, serta bentuk dukungan lain yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Menurut Tasdik yang saat ini sedang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tetapi malah birokrasi berpolitik. Karena etika ASN akan semakin tergerus dengan kondisi politik yang semakin tidak menentu.

Baca Juga: KPU Makassar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Serta Pemantapan Sirekap

Kondisi tersebut justru membuat para ASN berada dalam dilema besar sebab mereka sedang menghadapi tekanan untuk berpihak. Pelaksanaan Pemilu 2024 juga akan terpengaruh karena sulit untuk jujur, adil, dan demokratis.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Makassar, Bisa Jadi Pertimbangan Saat PSB, Sekolah Swasta Paling Teratas

Ia menjelaskan berbagai fakta yang saat ini sedang terjadi adalah hampir seluruh unsur ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas. Mulai dari tingkat puncak sampai tingkat bawah. Bahkan tak sedikit pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.

“Kondisi ini tentu sangat mungkin memanfaatkan sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing,” pungkasnya. ***