POJOKSULSEL, MAKASSAR - Moh Ramdhan Pomanto atau lebih akrab disapa Danny Pomanto mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Sulawesi Selatan.

Danny Pomanto sebelumnya sudah dipilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar - Mahfud MD Provinsi Sulawesi Selatan.

Danny Pomanto mengumumkan dirinya mundur dari Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Sulsel Senin (30/10/2023) di Makassar.

Baca Juga: Kejuaraan Pordasi Sulsel, Arsjad Sebut Pemerintah Dukung Eksistensi Olahraga Berkuda dan Panahan

Mundurnya Danny Pomanto sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD karena terkendala aturan.

Sebab, Danny Pomanto tidak dimungkinkan mundur sebagia wali kota tidak ada, lantaran Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri, dan memilih menjadi calon anggota legislatif dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan 1 Sulsel.

"Saya akan mundur dari TPD, tapi kemungkinan saya hanya bergeser, karena adaaturan yang mnegatur jika kepala daerah menjatim pemenangan kandidat. Kita kasih yang muda-muda saja dari pada nanti bermasalah," seru Danny Pomanto.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Dukung Pelaku Industri Kacang Mete Tingkatkan Produksi

Dia juga menyebut, pemilihan presiden kali ini adalah pertandingan milenial, pertarungan generasi. "Jadi secara politis teman-teman harus pahami, bahwa tim pemenangan daerah Ganjar Pranowo- Mahfud MD itu sangat legowo untuk mempersilahkan generasi milenial berpartisipasi dalam politik," sebut Danny Pomanto.

Sebagai penggantinya, dia menyebut nanti ketua tim pemenangan Ganjar - Mahfid di Sulsel dari milenial.

"Seperti diketahui 52 persen suara pada pemilu nanti adalag dari gen z, milenial. Nasional 54 persen, jadi dominan sekali," lanjutnya sehingga akan memberi tampuk kekuasaan pemenangan di Sulsel kepada milenial.

Baca Juga: Tekad Curi Poin, Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Minta Pemain Lebih Fokus Hadapi Rans Nusantara

"Saya akan mundur dari TPD, tapi saya mungkin di dewan pakar atau dewan pembina. Nanti diumumkan resmi. Ini saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kita umumkan resmi," pungkas Danny.

Hal tersebut ternyata dilakukan Danny bukan tanpa sebab. Ternyata Bawaslu Kota Makassar telah memperingati para kepala daerah untuk tidak menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahapan Pilpres 2024.

Karena dalam Pasal 64 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu disebutkan hal tersebut.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Parepare Tasming Hamid Jaring Aspirasi Warga, Sampaikan Komitmen Maju DPRD Sulsel

"Jadi ada aturannya, kepala daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim pemenangan, dan tentu ada sanksinya," sebut Dede Arwinsyah, Ketua Bawasu Makassar. ***