POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan bagi ASN guru dan dosen dalam pengurusan izin belajar dan tugas belajar demi pengembangan karir.
Kebijakan bagi ASN guru dan dosen dalam pengurusan izin belajar dan pengembangan karir ini merupakan kesepakatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikti Saintek.
Kedua instansi tersebut mencapai kata sepakat dalam hal mempermudah ASN guru, dosen, dan tenaga pendidik (Tendik) dalam pengurusan prosedur kepegawaian izin belajar, tugas belajar dan pencantuman gelar.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 KJRI Jeddah, Berminat Ikut Seleksi?
Hal ini diumumkan oleh Kepala BKN Prof Zudan Arif, saat membuka Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam mendukung pengembangan karir dan kompetensi ASN guru, dosen dan tenaga pendidik (Tendik).
"Kita telah bersepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN," beber Prof Zudan Arif.
Baca Juga: Babak Baru Asmara Sejoli di Pelabuhan Passarang Majene, Bojes Lamar Lia Malam Ini
Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan pemutihan pemutihan bagi ASN yang sudah menuntaskan pendidikan S1, S2, atau S3, sementara belum memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.
BKN pun mempersilahkan kepada ASN guru, dosen, dan tenaga pendidik untuk melakukan pengurusan jika belum mengantongi izin belajar dan tugas belajar.
Begitu pun dengan bagi ASN yang sudah terlampau waktunya dalam melaksanakan tugas belajar atau izin belajar, tidak perlu melakukan perpanjangan izin kembali.
"Tidak perlu diperpanjang. Kita tetap akui," pungkas Prof Zudan Arif.
Baca Juga: UPZ UIN Alauddin Makassar Bantu 27 Mahasiswa Bayar UKT. Alhamdulillah!
Diketahui, Baik, mari kita bahas mengenai izin belajar dan tugas belajar bagi ASN, khususnya guru dan dosen.
Dihimpun Pojoksulsel.com, izin belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan di luar jam kerja, atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
Sementara, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada program studi yang sesuai dengan bidang tugasnya dan untuk memperoleh keahlian yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Kebijakan bagi ASN guru dan dosen untuk izin belajar dan tugas belajar tersebut diharapkan bisa menambah jumlah PNS guru dan dosen dalam menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala pengurusan yang rumit.
***



