POJOKSULSEL, JAKARTA - Prof Akh Muzakki mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Surat pengunduran diri Prof Akh Muzakki sebagai Rektor Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya atau UINSA disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada 22 September 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, Menag kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada 23 September 2026 tentang pemberhentian Prof Akh Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri yang disampaikan Prof Muzakki.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: MUI Pusat Gandeng UMI Kembangkan Kesehatan Syariah di FK dan RS Ibnu Sina, Ini 7 Poin Kerja Samanya
Dalam keputusan tersebut, Prof Muzakki diberhentikan dengan hormat dari tugas tambahannya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujar Zain.
Pengunduran diri tersebut terjadi hanya delapan hari setelah Prof Muzakki dilantik kembali sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.
Ini menjadi periode kedua Prof Muzakki memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya. Sebelumnya, ia menjabat sebagai rektor selama empat tahun pada periode 2022-2026.
Setelah Prof Muzakki mengundurkan diri, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Baca Juga: UMI Bidik Setiap Prodi Punya Mahasiswa Internasional, BIPA Jadi Bekal Adaptasi
Penunjukan Plt tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan, apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor atau ketua maupun menunjuk pejabat lain sebagai Plt.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt menjalankan tugas hingga rektor atau ketua definitif dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Zain. ***




