POJOKSULSEL, BALI - Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan hasil positif bagi ketahanan pangan.

Penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi mendorong peningkatan luas panen dan produksi beras.

Pada periode Januari-April 2025, produksi beras diproyeksikan mencapai tingkat tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Kebijakan pupuk bersubsidi menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan ketersediaan pangan dan mendukung pertanian nasional.

Penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah telah mendorong peningkatan signifikan dalam penebusan pupuk subsidi oleh petani.

Baca Juga: Sulsel Jadi Contoh! Target Pengadaan Gabah Terlampaui dengan Capaian 131 Persen

Berdasarkan pernyataan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, petani telah menebus sekitar dua juta ton pupuk subsidi, yang berkontribusi pada produktivitas beras tertinggi.

"Inilah yang mendorong produktivitas beras kita tertinggi," Sudaryono di Bali, Rabu (23/4/2025).

Potensi luas panen padi nasional pada empat bulan pertama tahun ini diperkirakan mencapai 4,56 juta hektare, setara dengan 13,95 juta ton beras.

Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 27,69 persen untuk luas panen dan 25,99 persen untuk produksi beras.

Baca Juga: Sulsel Jadi Contoh! Target Pengadaan Gabah Terlampaui dengan Capaian 131 Persen

Peningkatan ini mencerminkan kemajuan dalam sektor pertanian dan diharapkan dapat mendukung ketersediaan pangan nasional.

Sudaryono menyampaikan bahwa produktivitas beras Indonesia saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga tidak perlu impor beras.

Berdasarkan data, konsumsi beras nasional dari Januari hingga April 2025 sekitar 10,37 juta ton, sedangkan produksi beras dalam periode yang sama mencapai 13,95 juta ton, sehingga masih surplus.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum internasional industri pupuk yang dihadiri oleh Pupuk Indonesia.

Ia mengatakan, Presiden Prabowo telah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi untuk mewujudkan percepatan swasembada pangan.

Dampak positif dari perubahan ini adalah petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi i-Pubers Pupuk Indonesia sejak 1 Januari 2025.

Aplikasi ini memungkinkan petani untuk membeli pupuk subsidi dengan lebih mudah dan transparan.

Wamentan mengungkapkan bahwa penebusan pupuk dapat dilakukan mulai awal tahun karena pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi.

Baca Juga: Parepare Berani Ambil Langkah Besar! Tasming Hamid Buka Ruang Kolaborasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, terdapat 70 regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden, serta Surat Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota.

Namun, mulai tahun 2025, Surat Keputusan tersebut tidak lagi diperlukan, sehingga proses distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien.

"Itu kenapa ketika petani membutuhkan pupuk bersubsidi, pupuknya tidak ada. Pupuk bersubsidi baru datang ketika petani sudah panen. Presiden menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem yang rumit, termasuk regulasi,” ujarnya.

Pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk bersubsidi di tahun 2025 untuk mendukung kelancaran penyalurannya.

Baca Juga: Lonjakan Transaksi Online, Tokopedia dan TikTok Shop Fokus Keamanan Berbelanja Lewat Creators Lab

Alur distribusi diubah dari sebelumnya melalui produsen, distributor, pengecer, dan petani, menjadi langsung dari produsen ke titik serah (Poktan/Kelompok Pembudidaya Ikan/Pengecer) dan kemudian ditebus oleh petani.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pemerintah melakukan beberapa perubahan kebijakan pupuk bersubsidi, antara lain:

Pemutakhiran data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) dapat dilakukan kapanpun di tahun berjalan, tidak lagi terbatas pada periode tertentu.

Baca Juga: Masuk Prioritas Ekonomi Kreatif, Andi Sudirman Kenalkan Gedung Griya Sulsel di Depan Menteri Ekraf

Pembudidaya ikan kembali dimasukkan sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Pupuk SP-36 dan ZA kembali ditetapkan sebagai pupuk bersubsidi.

Ubi kayu atau singkong ditambahkan sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi, sehingga total menjadi 10 komoditas.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat, sehingga prosesnya lebih sederhana.

Baca Juga: 100 Fasilitator Kemenag Bakal Fokus Selamatkan Usia Pernikahan Kritis Keluarga Muda

Perubahan kebijakan ini juga dilakukan di tahun 2024, termasuk kemudahan penebusan pupuk bagi petani terdaftar yang hanya perlu membawa KTP dan tidak perlu foto dengan produk pupuk. Petani yang tidak bisa datang ke kios juga dapat diwakilkan oleh keluarga atau Poktan.

Pemerintah di tahun 2024 juga menetapkan anggaran subsidi pupuk berbasis pada volume kebutuhan. Di tahun tersebut, Pemerintah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Untuk meningkatkan tata kelola, Pemerintah membuat virtual account. Dengan demikian, pembayaran pupuk bersubsidi by name by address atau per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pupuk ini penting. Karena populasi kita besar, maka kebutuhan pangan juga besar. Supaya kita mendapatkan pangan yang besar, panen kita juga harus besar. Kalau mau panen yang besar, menanamnya juga harus besar. Jika menanamnya besar maka jumlah pupuknya juga harus besar. Sehingga kebutuhan pupuk kita besar,” tandas Wamentan.

***