POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Foto pertemuan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri kini ditelusuri kebenarannya oleh Polda Metro Jaya.

Foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri ramai dibicarakan warganet di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Foto Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri itu pun menjadi salah satu yang akan dibuktikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Ratusan Tahun Teluk Bone Raksasa yang Sedang Tidur

Foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri diketahui terjadi di sebuah lapangan badminton di Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penelusuran dilakukan atas dasar dinaikkannya kasus pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," sebut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Jawapos.com, Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan PSM Makassar Vs Madura United Hari Ini, Bernardo Tavares Singgung Suporter Sejati

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ingin memastikan foto tersebut benar atau tidak, mengingat foto itu bisa menjadi barang bukti ada atau tidaknya pelanggaran pidana.

Apalagi, pimpinan KPK sudah diatur untuk tidak boleh berhubungan dengan pihak berperkara di KPK.

Polisi menaikkan status kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK sejak Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lelang Jabatan 6 Kepala Dinas, Pendaftaran Hingga 19 Oktober, Ini Syarat-syaratnya

Di hari itu, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil gelar perkara, diputuskan untuk menaikkan status dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK dari tahap penyelidkan ke penyidikan.

Baca Juga: Jumlah Pelamar PPPK Makassar 2023 Sudah Capai 2.720, PPPK Guru Terbanyak, Kalau PPPK Kesehatan?

Menurut polisi, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP, dalam kasus itu.

***