POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Pasca ditetapkannya Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kementerian Agama (Kemenag) Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Ponpes Al Zaytun pasca pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Ponpes Al Zaytun. Kami tidak akan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” beber Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Jumlah Honorer Capai 2,3 Juta, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemberhentian Massal
Pembinaan yang akan dilakukan pemerintah dan Kementerian Agama, termasuk pengawasan ketat proses belajar mengajar yang selama ini berlangsung di Ponpes Al Zaytun.
"Kami diminta untuk memastikan bahwa di Ponpes Al Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," jelas Yaqut Cholil Qoumas.
Disinggung soal kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, Yaqut Cholil Qoumas enggan berkonter kepada wartawan.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Honorer! Kuota CPNS 2023 Sebanyak 572.496, Formasi Umum Cuma 20 Persen
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Yaqut Cholil Qoumas mengaku, kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tersebut merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.
"Itu urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penistaan agama," pungkas Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023: 80 Persen PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan
Panji Gumilang ditahan mulai Rabu (2/8/2023) lalu setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait tuduhan melakukan penistaan agama Islam.
Keputusan penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: KABAR TERBARU! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Mulai September, Pemerintah Tetapkan 28.903 Kuota
Tujuan penahanan Panji Gumilang adalah untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini. ***



