POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di Indonesia mulai Senin 4 Maret hingga Minggu 19 Maret 2024.

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar menjelang mudik lebaran menyasar 12 jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Radikalisme Subur di Media Sosial, Begini Tips Mencegahnya

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024 seretak di seluruh Indonesia.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata, Taufan Pawe Apresiasi Polri Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Eddy pun merincikan 12 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas selama Operasi Keselamatan 2024 digelar.

Sebanyak 12 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berkendara menggunakan ponsel,
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm,
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
7. Melawan arus lalu lintas,
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Knalpot yang tidak sesuai standar,
10.Kendaraan yang melebihi muatan,
11.Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan,
12.Penggunaan plat khusus palsu.

Baca Juga: Buruan Cek, Kena Tilang Elektronik Atau Tidak? Begini Caranya, Khusus Makassar

Eddy mengatakan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak dengan tilang.

Tilang tersebut akan dilakukan oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Diterapkan Polda Sulsel Selama Operasi Zebra Pallawa 2023

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” imbaunya. ***