POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kementerian Keuangan sudah mulai melakukan persiapan, termasuk alas hukum pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN. Persiapan lebih cepat agar pembayaran THR tepat waktu.
Baca Juga: Dilantik Mesdiyono, Berikut Daftar 14 Pejabat Administrator Pemkab Kepulauan Selayar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan soal THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2024 kepada Presiden Jokowi. Menkeu juga memberikan laporan soal perubahan pos belanja Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Menkeu Sri Mulyani telah menyampaikan laporan persiapan tahapan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada rapat internal di Istana Negara Jakarta pada Senin (19/02/2024) lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Semangat Wirausaha Perempuan di Sulsel dengan Program Mekar PNM
Salah satu langkah persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN dengan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Regulasi ini yang akan mengatur pembayaran agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2024.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, persiapan harus dimulai dari sekarang untuk memastikan kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tepat waktu. Pencairan THR dijadwalkan akan dimulai H-10 Idulfitri.
Baca Juga: Proyek IPAL Losari Makassar Senilai Rp1,2 Triliun Diresmikan Presiden Jokowi
“Dilaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13, karena itu sudah diatur dalam Undang-undang APBN 2024,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, proses penyusunan RPP harus dimulai dari sekarang agar dapat dieksekusi sepuluh hari sebelum Lebaran.
Kesiapan ini penting untuk memastikan bahwa semua proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat berjalan lancar. ***



