POJOKSULSEL, JAKARTA – Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau UMPTKIN 2025 akan segera berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (10/6/2025) besok.

Pelaksanaan UMPTKIN 2025 kembali menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang mengandalkan teknologi digital dalam proses ujian.

Panitia Nasional UMPTKIN 2025 menegaskan, seluruh peserta ujian wajib mematuhi tujuh aturan penting agar dapat mengikuti ujian dengan lancar dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Vasaka Hotel Makassar Berbagi Kurban, Ojol hingga Pedagang Kecil Kebagian

1. Cetak Kartu Peserta Ujian

Koordinator SSE UMPTKIN, Haris Setiaji, menyebut bahwa setiap peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian sebagai bukti resmi keikutsertaan.

2. Tonton Video Tutorial SSE

Peserta juga diwajibkan menonton video tutorial penggunaan aplikasi SSE yang tersedia di situs resmi https://um.ptkin.ac.id.

"Ini penting agar peserta memahami teknis pelaksanaan dan tidak mengalami kendala teknis saat ujian berlangsung," jelas Haris.

Baca Juga: Ini Rincian 202 Pelajar MAN 1 Polman Tembus Kampus Bergengsi Lewat Jalur Prestasi dan Tes

3. Bawa Identitas Diri Resmi

Identitas diri seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lain yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru wajib dibawa.

4. Siapkan Alat Tulis

Meski berbasis digital, peserta tetap dianjurkan membawa alat tulis seperti pensil sebagai persiapan tambahan jika dibutuhkan saat ujian.

5. Datang Lebih Awal

Peserta harus hadir di lokasi ujian setidaknya 30 menit sebelum sesi dimulai untuk proses verifikasi dan penempatan posisi duduk.

6. Patuhi Protokol Kesehatan

Selama pelaksanaan ujian, peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker dan menjaga jarak.

7. Laporkan Kendala Teknis dengan Cepat

Jika mengalami kendala teknis, peserta dapat segera melapor ke Penanggung Jawab Ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT. Jika terjadi pelanggaran prosedur, laporan resmi dapat diajukan melalui https://sapa.ptkin.ac.id.

Baca Juga: Hj Norma Wafat di RS Syarq Arafat Makkah, Daftar 20 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tutup Usia

“Pelanggaran terhadap tata tertib bisa berakibat serius, termasuk diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan ujian,” tegas Haris.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional UM-PTKIN 2025, Prof. Masnun, menambahkan bahwa UM-PTKIN merupakan lebih dari sekadar ujian seleksi.

“Ini adalah gerbang awal menuju pendidikan tinggi keislaman yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.

***