POJOKSULSEL, MAKASSAR - Aspirasi guru madrasah swasta direspons Kementerian Agama (Kemenag) dengan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemenag RI mengusulkan 630 ribu formasi PPPK dari kalangan guru madrasah swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno Kemenag RI Amin Suyitno mengatakan, Menteri Agama sedang memproses usulan formasi PPPK guru madrasah dengan Kementerian terkait.

"Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital.

Baca Juga: Tiga Menteri Hadir di Sidang Dewan Pleno BPP HIPMI 2026 Makassar

Amien Suyitno menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,” lanjutnya.

Pencairan TPG

Selain isu PPPK, keluhan mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Dirjen Pendis menyatakan secara regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.

"Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya," katanya.

Baca Juga: Mukernas PPP Harus Strategis, Ketum Mardiono Bidik Pemilu 2029

Ia mengatakan, Juknis terkait pembayaran TPG akan kembali dipastikan di tingkat kantor wilayah maupun kepala kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan," tegasnya.

Amien Suyitno menambahkan, Kementerian Agama akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. ***