POJOKSULSEL.com - Kabar gembira untuk para guru madrasah non ASN atau Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menerbitkan regulasi penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non ASN yang biasa disebut inpassing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Penetapan 2.497 Personel Komcad 2023

Hal ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, program penyetaraan ini diharapkan agar guru madrasah non ASN dapat mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru, khususnya guru madrasah non ASN.

Baca Juga: TNI dan Polri Bagi 100 Lembar Bendera Merah Putih di Desa Bontosunggu Gowa

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah non ASN.

Apalagi, hal ini merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah non ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Jokowi kepada guru madrasah non ASN. Guru madrasah non ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Lurah Maccini Sombala Wakili Sulsel di Depan Tim Juri Lomba Desa dan Kelurahan

Yaqut Cholil Qoumas juga mengaku sudah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah non ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi. ***