POJOKSULSEL.com - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Salah satu yang dibahas rencana kenaikan honor penyuluh agama non PNS di Tahun 2024.
Honor penyuluh agama non PNS di Tahun 2024 direncanakan akan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, olehnya itu, demi menaikkan honor penyuluh agama non PNS, pihkanya mengusulkan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000.
Baca Juga: Bukan Rp5,6 Miliar, Manajemen PSM Makassar Akui Rp2,1 Miliar Sisa Utang ke Erisoya
"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Kamis (31/8/2022).
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, saat ini pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000.
Baca Juga: Manajemen PSM Makassar Buka Suara Soal Utang Rp5,6 Miliar yang Ditagih Erisoya
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, nilai pagu itu sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023.
"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelasnya.
Penyuluh agama non PNS diketahui merupakan pegawai pemerintah dimana memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan membimbing.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara: Kepuasan Masyarakat Adalah Indikator Pelayanan Publik
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman Ayobandung.com, penyuluh agama non PNS memiliki tugas membina kerohanian di tengah masyarakat.
Berdasarkan dengan surat Dirjen Bimas Islam nomor DJ.III/432/2016, bahwa penyuluh agama non PNS juga memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK. ***



