JAKARTA, SULSEL.POJOKSATU.id - Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20 persen mulai dirasakan petani di sejumlah daerah. Kebijakan pemerintah tersebut dinilai membantu menekan biaya produksi sekaligus memberi ruang bagi petani untuk mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan budidaya lainnya.

Manfaat kebijakan itu dirasakan Yana Fatika, petani asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia mengatakan penurunan harga pupuk membuat pengeluaran untuk usaha tani menjadi lebih ringan.

“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana.

Penurunan HET pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 sebagai perubahan atas ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.

Adapun harga pupuk bersubsidi yang berlaku meliputi Urea sebesar Rp90.000 per sak kemasan 50 kilogram, NPK Rp92.000 per sak kemasan 50 kilogram, serta NPK untuk Kakao Rp132.000 per sak kemasan 50 kilogram.

Sementara itu, pupuk ZA ditetapkan seharga Rp68.000 per sak kemasan 50 kilogram dan pupuk organik Rp25.600 per sak kemasan 40 kilogram.

Selain harga yang lebih terjangkau, Yana menilai ketersediaan pupuk bersubsidi yang cukup dan penyaluran tepat waktu turut mendukung kelancaran kegiatan pertanian. Ia berharap pasokan tetap terjaga, terutama ketika memasuki musim tanam serentak yang berpotensi meningkatkan kebutuhan pupuk.

Petani Pekanbaru hingga Cirebon Rasakan Manfaat

Manfaat penurunan harga pupuk bersubsidi juga disampaikan Awaldi, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pekanbaru, Riau, sekaligus petani asal Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat.

Menurut Awaldi, harga pupuk yang lebih rendah membantu petani mengurangi pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi.

“Bagi kami, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam usaha tani. Ketika harganya turun, manfaatnya langsung terasa karena beban biaya yang harus kami keluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Awaldi.

Ia juga menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kota Pekanbaru senantiasa dijaga Pupuk Indonesia, sehingga petani dapat melakukan penebusan tanpa kendala. Awaldi pun mengapresiasi Pemerintah atas kebijakan yang berpihak kepada petani sehingga budidaya pertanian semakin optimal hasilnya.

Pengalaman serupa disampaikan Edi, Ketua Kelompok Tani Pekatul Agung, Desa/Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia menilai penurunan HET membantu kelompok tani mengelola anggaran produksi secara lebih efisien.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penurunan harga pupuk bersubsidi. Kebijakan ini sangat membantu kami dalam mengelola biaya usaha tani sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” kata Edi.

Penebusan Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Praktis

Selain harga, kemudahan penebusan menjadi aspek lain yang dirasakan petani. I Wayan Kerta, Ketua Kelompok Subak Abian Padma Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, mengapresiasi penyederhanaan proses penebusan pupuk bersubsidi.

“Dulu kami harus mengisi banyak formulir sehingga proses penebusan cukup menyita waktu. Sekarang kami diberi kemudahan dengan cukup menunjukkan KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis,” ujar Wayan.

Penyederhanaan mekanisme penyaluran tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola distribusi sekaligus memperkuat akuntabilitas agar pupuk dapat diterima petani yang berhak.

Penguatan tata kelola dilanjutkan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu kanal distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat desa.