POJOKSULSEL, MAKASSAR – Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2032, Faisal Amir, mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI, Senin (26/1/2026)
Faisal Amir yang juga mantan Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi satu dari 18 kandidat yang dipanggil DPR untuk memaparkan visi, misi, serta gagasannya terkait masa depan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Faisal Amir menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki peran strategis dalam mengawal pelayanan publik, yang merupakan hak dasar warga negara. Karena itu, negara wajib hadir dan memastikan pelayanan berjalan adil serta bermartabat.
Ia kemudian menyampaikan sejumlah tantangan Ombudman yang masih mengalami kelemahan yakni keterbatasan kewenangan kelembagaan masih beroperasi pada hal-hal rekomendasi, rendahnya kesadaran dan edukasi publik, keterbatasan sumber daya dan jangakauan layanan, lemahnya sinergi antar lembaga, pengawasan pelayanan publik yang tidak sejalan.
Ia juga melihat bahwa tantangan Ombudsman saat ini berupa rekomendai tanpa konsekuensi.
Menurut Faisal Amir, ketika rekomendasi Ombudsman tidak ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan implikasi adminsitratif maupun hukum, maka kehadiran Ombudsman berisiko direduksi menjadi simbol moral tanpa kekuatan institusional.
Karena itu, Faisal Amir mengusung visi besar untuk "Mewujudkan Pelayanan Publik yang Beradab, Berkeadilan, dan Profesional."
Ia mengaskan bahwa sudah seharusnya pelayanan publik hari ini beradab, yaitu pelayanan publik yang dijalankan dengan etika, empati, dan penghormatan terhadap martabat warga negara.
Selain itu, pelayanan publik harus berkeadilan. Pelayanan publik bebas dari diskriminiasi, konfflik kepentingan dan keberpihakan sempit,
Kemudian, profesional berarti setiap tindakan administrasi tunduk pada hukum, standar pelayanan dan prinsip akuntabilitas.
Baca Juga: Prestasi Kantor Kemenag Kepulauan Selayar Bikin Sulsel Disorot Kementerian Agama RI di Awal 2026
Pada kesempatan yang sama, Faisal Amir memaparkan misi terkait perlunya memperkuat kewenangan desain kelembagaan.
Ombudsman akan diturunkan dengan berbagai gagasan, seperti memperbaiki regulasi, memperluas jangkauan ombudsman di tingkat kabupaten kota, bisa membentuk perwakilan atau membuat skema pos pengaduan sebagai sebagai perpanjangan Ombudsman di kabuoaten kota
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal, terutama sumber daya manusia dengan keahlian mediasi, investigasi, analisis kebijakan, serta kewenangan administrasi dan quasi-judisial yang dimiliki Ombudsman.
Misi lainnya adalah membangun kepercayaan publik secara sistematis melalui sosialisasi nasional yang terstruktur terkait peran Ombudsman, bentuk maladministrasi, serta mekanisme pengaduan.
“Transparansi dan keterbukaan informasi publik harus menjadi fondasi untuk meningkatkan legitimasi Ombudsman di mata masyarakat,” kata Faisal.
Tidak hanya itu, Faisal Amir juga bertekad menjamin konsistensi dan kualitas pengawasan, melalui penetapan stadar pelayanan terukur, konsisten, dan dievaluasi secara berkala
Sejalan dengan perkembangan zaman, Faisal menilai Ombudsman perlu mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi.
Baca Juga: Tasming Hamid Kunjungi Balikpapan, Pemkot Parepare Siap Tiru Praktik Baik Pembangunan Kota Maju
"Sekarang ini kita sudah masuk digitalisasi, maka pengaduan di Ombusdman juga harus berbasis digital yang mudah diakses, sepeti data mudah diakses, responsif dan terintegrasi," katanya.
Tak kalah penting, Faisal Amir mengusung gagasan membangun ekosistem pengawasan partisipatif. Menurutnya, keterbatasan struktur Ombudsman harus disiasati dengan memperluas jejaring dan kolaborasi.
“Ombudsman perlu membangun kemitraan strategis dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, LSM, kelompok rentan, hingga komunitas warga,” katanya.
Sebagai penutup, Faisal juga mendorong evaluasi dan akuntabilitas berbasis data, melalui survei pelayanan publik berkala serta evaluasi terbuka yang dilaporkan kepada Presiden dan DPR sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan. ***




