POJOKSULSEL, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI memberikan lampu hijau atas usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2026 sebesar Rp27 triliun. Dukungan ini menjadi angin segar, terutama bagi para tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini menanti kepastian kesejahteraan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, tambahan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pendidikan dan fungsi keagamaan secara beriringan.
“Penting bagi kami memastikan fungsi pendidikan dan agama mendapat dukungan yang kuat. Tambahan anggaran ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat keduanya,” ujar Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta dikutip laman Kemenag RI.
Dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), Kemenag mengalokasikan Rp2,7 triliun khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi tahun 2025 yang direalisasikan pada 2026. Selain itu, Kemenag juga mengajukan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN.
Tak hanya soal tunjangan, Kemenag turut mengusulkan alokasi Rp150 miliar untuk percepatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan Resmob Polsek Rappocini Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam di Makassar
Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya terhadap penambahan anggaran tersebut. Namun, ia menegaskan agar Kemenag benar-benar memprioritaskan pemenuhan hak guru di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” tegas Ansori.
Selain kesejahteraan guru, tambahan anggaran juga direncanakan untuk revitalisasi infrastruktur layanan publik yang terdampak bencana, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, hingga rumah ibadah di berbagai daerah.
Terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Presiden.
Ditjen Pesantren diharapkan menjadi payung hukum sekaligus penguatan manajerial pengelolaan pesantren sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.
Baca Juga: Yuk Berpartisipasi! Masjid Agung Sultan Alauddin UIN Alauddin Buka Donasi Dapur Ramadhan 1447 H
“Direktorat ini kami rancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren secara terintegrasi,” jelas Nasaruddin.
Ansori kembali menekankan agar seluruh tambahan anggaran tersebut dikelola secara maksimal dan tepat sasaran.
“Ini tidak boleh hanya berhenti di angka. Program-program prioritas harus benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. ***




