POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kemenag telah menerbitkan 98.972 SK inpassing untuk para guru madrasah non ASN.
Lalu apa perbedaannya saat keluarnya SK inpassing guru madrasah non ASN?
Dengan terbitnya SK inpassing guru madrasah non ASN, maka berarti proses penyetaraan gaji pokok bagi guru non ASN yang telah lulus sertifikasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Konsep Perubahan di Depan Kader PKS Sulsel: Mengubah Perlu Kewenangan
Keuntungan guru guru non ASN dan sudah lulus sertifikasi serta mengantongi SK inpassing, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok guru ASN.
Yang artinya, penyesuaian angka kredit, jabatan dan pangkat antara guru ASN dan guru madrasah non ASN.
Dikutip Pojoksulsel.com dari malangkab.go.id, bagi guru ASN tentunya peraturan ini sudah jelas karena mereka memiliki gaji pokok yang jelas.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Tinjau Pengerjaan Jalan Ruas Kapidi-Tolada, Hampir Rampung
Namun bagi guru non ASN perlu penyesuaian karena gaji pokok mereka bervariasi.
Berikut ini adalah cara mengakses SK inpassing untuk guru madrasah non ASN Kemenag.
Kemenag telah menerbitkan 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah non ASN. Lalu bagaimana cara mengakses SK inpassing tersebut?
Baca Juga: Anies Baswedan Diberi Badik dan Alquran di Apel Siaga Pemenangan PKS Sulsel, Apa Maknanya?
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, SK Inpassing yang telah dibubuhi tandatangan digital bisa diakses melalui link nantinya dapat diakses melalui link simpatika.kemenag.go.id.
Oleh karena itu, para guru madrasah non ASN diminta untuk memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
Kemudian para guru memasukkan nama, NUPTK, dan Sekolah Induk untuk mengakses SK inpassing guru madrasah non ASN.
Baca Juga: Makassar Nih Bos! Ini Video Detik-detik Anies Baswedan Disambut Meriah di Bandara Sultan Hasanuddin
“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” sebutnya. ***



