POJOKSULSEL, JAKARTA - Pemerintah daerah kembali memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur karena PI Migas Sengkang Wajo kembali naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.

"Alhamdulillah, renegosiasi PI EEES Sengkang atau Migas Sengkang yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” kata Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan tertulis.

Kesepakatan ini dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dari alokasi PI tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah tempat kegiatan usaha hulu migas akan mendapatkan porsi 50 persen. Sisanya menjadi bagian pemerintah daerah sesuai skema yang disepakati.

Baca Juga: Peta Jalan Hari Santri 2026 Resmi Diluncurkan, Kemenag Siapkan 10 Agenda hingga Malam Bakti

Menurutnya, tambahan potensi pendapatan tersebut menjadi penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlangsung saat ini.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” ujarnya.

Kesepakatan PI 10 persen itu dicapai setelah pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama pemerintah pusat dan pihak pengelola WK Migas Sengkang.

Fasilitasi dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama SKK Migas. Pemerintah daerah juga berkomunikasi dengan PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEES.

Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi proses fasilitasi tersebut. Dia menyebut pengelolaan PI selanjutnya harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan dan profesional.

Baca Juga: Daftar Peraih Penghargaan Piala Gubernur Sulsel 2026, Muhammad Nasrullah Dapat Best Goal Keeper

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pemprov Sulsel akan melanjutkan tahapan pengelolaan PI bersama Pemkab Wajo. Dalam skema tersebut, BUMD Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), akan dilibatkan.

SAE akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Pemkab Wajo.

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo selanjutnya akan berkoordinasi dengan kontraktor serta instansi terkait untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Sudirman Sulaiman berharap peningkatan PI menjadi 10 persen dapat memperbesar kontribusi sektor migas terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung pembangunan di wilayah penghasil.

“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya. ***