POJOKSULSEL.com - Sebanyak 98.972 guru madrasah non ASN pasti senyum-senyum manis mendengar kabar ini.

Pencairan tunjangan inpassing sebanyak 98.972 guru madrasah non ASN akan dicairkan akhir Desember 2023 ini, atau sebelum pergantingan tahun 2024.

Pencairan tunjangan inpassing guru madrasah non ASN diumumkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Makassar Hujan Hari ini Atau Tidak? Siapkan Payung dari Sekarang, Rabu 20 Desember 2023

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tunjangan inpassing guru madrasah non ASN segera dibayarkan pada akhir Desember 2023 ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menerangkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp321 miliar lebih untuk pembayaran guru madrasah non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Proses pencairan tunjangan inpassing ini dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Munafri Arifuddin Mundur Sebagai Komisaris PSM Makassar

Tunjangan inpassing yang akan dibayarkan yakni selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2023.

“Tunjangan Inpassing akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan," kata Muhammad Ali Ramdhani dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Rabu 20 Desember 2023.

Kemenag juga telah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan percepatan proses pencairan tunjangan inpassing guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Pertandingan Persik Kediri vs PSM Makassar belum Selesai, Bernardo Tavares Sudah Terbang ke Portugal

"Hal ini agar dana inpassing bisa terserap seratus persen,” bebernya.

Sementara itu, Kemenag juga telah mengeluarkan surat Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing.

Baca Juga: Laga Sempat Ditunda, Persik Kediri vs PSM Makassar bermain Imbang 1-1

Yakni masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat.

Kedua, penerima memiliki rekening aktif.

Dan yang terakhir, semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

Baca Juga: Bupati Indah Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IKA Unhas

Berikut ini adalah link download tata cara prosedur pembayaran tunjangan inpassing guru madrasah non ASN:

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023

***