POJOKSULSEL.com - Umrah backpacker atau umrah mandiri secara tegas dilarang oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

Aktifitas umrah backpacker atau umrah mandiri disebut Kemenag melanggar regulasi yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Umrah backpacker atau umrah mandiri, oleh Kemenag dikatakan melanggar aturan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Lepas Ekspor Ikan Kerapu Hidup dan Udang Roggeng ke Hongkong

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Dr H Nur Arifin berharap, masyarakat juga harus melek regulasi untuk berangkat umrah.

Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," katanya dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Kamis 5 Oktober 2023.

Dia juga mengimbau kepada para pimpinan PPIU untuk melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Hari Ini, Kamis 5 Oktober 2023, Sore Hingga Malam

Menurutnya, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

"Pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah," tegas Nur Arifin.

Menurut Nur Arifin, bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, bisa diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI ke-78 di Makodim 1405 Parepare, Taufa Pawe: Semoga TNI Makin Bermanunggal dengan Rakyat

Dia menambahkan, terdapat pula larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dari masyarakat.

Jika ketahuan dan terbukti, maka pengelola umrah tersebut bisa dipidana 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Baca Juga: Janjikan Tiga Poin, M Arfan Minta Suporter Hadir di Stadion di laga PSM Makassar vs Sabah FC

Fenomena umrah backpacker ini pun telah dilaporkan Kemenag ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah Kemenag yang melaporkan aktivitas umrah backpacker ke aparat kepolisian.

***