POJOKSULSEL.com - RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan dalam Paripurna DPR RI.

RUU ASN ini disahkan pada Selasa 3 Oktober 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, isi RUU ASN salah satunya merupakan payung hukum bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Baca Juga: Rabu 4 Oktober 2023, Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Hari Ini

Diketahui, jumlah honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah berjumlah lebih dari 2,3 juta.

Dari jumlah tersebut, mayoritas tenaga honorer berada di instansi daerah.

"RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga honorer," kata Menpan Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Match 2 AFC Cup 2023, PSM Makassar dan Bali United Lawan Klub Malaysia

RUU ASN ini mengatur tidak boleh ada PHK massal tenaga honorer, baik di pemerintah pusat maupun di daerah.

Hal ini juga, kata dia, telah menjadi perintah Presiden Jokowi sejak awal.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ASN ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” beber Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Taufan Pawe Resmikan Bangunan Makam Andi Mallarangeng, Walikota Parepare Pertama

RUU ASN ini kemudian akan dikuatkan dalam PP, yang mengatur tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer.

Dia beralasan, kontribusi tenaga honorer pemerintahan sangat signifikan.

MenPAN RB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN.

Baca Juga: Biodata dan Profil Brisia Jodie, Gara-gara Perut Disangka Hamil, Betulkah?

Termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN.

***