POJOKSULSEL.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan juknis regulasi penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non ASN yang biasa disebut inpassing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, program penyetaraan ini diharapkan agar guru madrasah non ASN dapat mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Penetapan 2.497 Personel Komcad 2023

Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru, khususnya guru madrasah non ASN.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku, dengan terbitnya juknis inpassing guru madrasah bukan ASN, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah non ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” bebernya.

Baca Juga: TNI dan Polri Bagi 100 Lembar Bendera Merah Putih di Desa Bontosunggu Gowa

Selain itu, kata Ali Ramdhani, keputusan ini menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah non PNS.

Dia berharap, proses inpassing guru madrasah non ASN ini selesai sebelum pergantian tahun 2023.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru non ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

Baca Juga: Lurah Maccini Sombala Wakili Sulsel di Depan Tim Juri Lomba Desa dan Kelurahan

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Berikut suarat inpassing bagi guru madrasah non ASN GBASN:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

Baca Juga: Optimis Pinrang Raih Predikat Kabupaten Sehat Nasional, Ini Kata Bupati Irwan Hamid

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

Baca Juga: Terasi Udang Selayar Laris Manis di Expo Dekranasda Sulsel 2023

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA. ***