POJOKSULSEL, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pelatihan untuk 100 calon fasilitator layanan konsultasi dan pendampingan keluarga. Mereka yang dilatih adalah penghulu dan Penyuluh Agama Islam.
Pelatihan fasilitator layanan konsultasi dan pendampingan Kemenag, merupakan bagian dari program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang bertujuan memperkuat keluarga dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa para calon fasilitator Pusaka Sakinah akan dibekali keterampilan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada keluarga muda, khususnya pasangan yang berada dalam usia pernikahan 0-5 tahun.
Baca Juga: Investasi di Sulsel Bakal Semakin Genjar, Andi Sudirman Sulaiman Bentuk Tim Khusus
Abu Rokhmad menekankan bahwa usia pernikahan 0-5 tahun merupakan masa kritis yang rentan dipengaruhi faktor budaya dan ekonomi, sehingga penting untuk memperkuat ketahanan keluarga sejak awal. Hal ini menjadi fokus dalam pelatihan fasilitator Pusaka Sakinah untuk memberikan pendampingan yang tepat kepada keluarga muda.
"Usia pernikahan tersebut merupakan masa kritis yang kerap dipengaruhi oleh faktor budaya dan ekonomi. Karena itu, ketahanan keluarga harus diperkuat sejak awal,” ujar Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa tujuan pembinaan keluarga sakinah adalah membentuk keluarga yang harmonis, setara, dan berdaya, sehingga mampu melahirkan generasi tangguh yang menjadi fondasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, keluarga sakinah diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan bangsa.
Baca Juga: Hari Bumi di MAN 1 Bulukumba: Tanam Pohon Matoa Wujudkan Lingkungan Hijau
Abu Rokhmad menekankan bahwa peran fasilitator dalam program Pusaka Sakinah bukan untuk mencampuri urusan pribadi keluarga, melainkan untuk mendampingi mereka. Pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dengan melakukan kunjungan berkala setiap 2-3 bulan untuk memantau kondisi dan perkembangan keluarga.
Abu Rokhmad menekankan bahwa calon fasilitator Pusaka Sakinah harus memiliki kemampuan untuk mendengar, melihat, dan bergerak dengan baik. Mereka juga diharapkan kreatif dalam memberikan layanan konsultasi kepada keluarga, sehingga dapat membantu keluarga muda menghadapi tantangan dengan lebih baik.
“Kita ingin calon fasilitator cakap dalam mendengar, melihat, dan bergerak. Mereka juga harus kreatif dalam memberikan layanan konsultasi,” ungkapnya.
Abu Rokhmad mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena meningkatnya perceraian yang dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah di masyarakat. Ia khawatir bahwa proses perceraian yang semakin mudah dan murah dapat berdampak negatif pada ketahanan sosial, sehingga perlu upaya untuk memperkuat keluarga dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keharmonisan keluarga.
“Ini tantangan kita bersama. Kita tidak hanya mengurus hilirnya, tapi juga harus menyelesaikan masalah di hulunya,” tandas Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menekankan bahwa penyelesaian masalah keluarga tidak hanya berfokus pada akibatnya saja, tetapi juga perlu menangani akar masalahnya. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk memperkuat keluarga.
Kemenag berharap pelatihan ini dapat melahirkan fasilitator yang profesional, empatik, dan adaptif dalam mendampingi keluarga. Dengan demikian, mereka dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi angka perceraian dan menjadi pilar utama dalam membangun keluarga tangguh di Indonesia.
***




