POJOKSULSEL, MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan penjelasan terkait status nonaktif Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Syahruddin Saleh, mengatakan, Prof Karta Jayadi diberhentikan sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.

Prof Syahruddin Saleh juga membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM Makassar.

Prof Farida Parigi bertugas mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta Jayadi kelar.

Baca Juga: Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko Beber Motif Penembakan yang Tewaskan Husain, 8 Orang Tersangka

"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya dalam keterangannya.

Pada kesempatan itu, Syahruddin meminta kepada pimpinan dan dosen lingkup UNM, agar tetap fokus pada tanggung jawab dan tugas masing-masing.

Ia mengharapkan agar kasus nonaktif Prof Karta Jayadi tidak perlu sampai membuat civitas academica UNM resah.

"Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," katanya.

Baca Juga: Daftar 9 Pimpinan Rektorat Unhas Masuk dalam Anggota Senat Universitas Hasanuddin

Ia menjelaskan, penunjukan Plh Rektor UNM merupakan prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

"Penunjukan plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Menurut dia hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.

"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.

Sekadar diketahui kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel, Agustus lalu. Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui chating whatsapp 2022 lalu.

Polda Sulsel sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Rektor dan pelapor sudah memberi kesaksian.

Sejumlah saksi ahli juga sudah diundang memberikan keterangan. Polda Sulsel sisa mengumumkan hasil penyelidikannya tersebut.

***