POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Sebanyak 146 dosen tetap Non PNS Unhas atau Universitas Hasanuddin Makassar akhirnya menerima SK pengangkatan.

Penyerahan SK pengangkatan dosen tetap Non PNS tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc, di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Senin 10 Februari 2025.

Proses seleksi penerimaan dosen tetap Non PNS Unhas tersebut berlangsung mulai Tanggal 25 hingga 29 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat? Penentuan Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025

Jumlah pendaftar saat itu sebanyak 666 orang calon dosen tetap Non PNS.

Wakil Rektor WR III Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum menerangkan, proses seleksi ini kemudian mengerucut menjadi 184 orang.

Mereka ini kemudian mengikuti tahap seleksi hingga tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Baca Juga: Update Cuaca Makassar Hari Ini, Sediakan Payung, Hujan Mengguyur Seharian

Hasilnya, sebanyak 147 peserta dinyatakan lulus menjadi dosen tetap Non PNS Unhas. Satu orang di antaranya mengundurkan diri.

Berikut daftar lengkap dosen tetap Non PNS Unhas yang menerima SK pengangkatan:

- Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB): 13 orang

- Fakultas Hukum (FH): 2 orang

- Fakultas Kedokteran (FK): 27 orang

- Fakultas Teknik (FT): 19 orang

Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2025? Kemenag Sidang Isbat 28 Februari, Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret

- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP): 5 orang

- Fakultas Ilmu Budaya (FIB): 9 orang

- Fakultas Pertanian (Faperta): 8 orang

- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA): 8 orang

- Fakultas Kedokteran Gigi (FKG): 6 orang

- Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM): 7 orang

- Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP): 4 orang

Baca Juga: Indira Yusuf Ismail Sampaikan Selamat kepada Appi - Aliyah Saat Rakor

- Fakultas Peternakan: 1 orang

- Fakultas Kehutanan: 4 orang

- Fakultas Farmasi: 4 orang

- Fakultas Keperawatan (FKep): 10 orang

- Fakultas Vokasi: 14 orang

- Sekolah Pascasarjana: 5 orang

Baca Juga: Danny Pomanto Masifkan Sosialisasi Program Nasional Skrining Kesehatan Gratis di Makassar

Apa Itu Dosen Tetap Non PNS?

Dosen tetap Non PNS adalah dosen yang bekerja di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Hanya saja, statusnya bukan sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Dosen tetap Non PNS ini diangkat dan diatur oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan perguruan tinggi tersebut.

Berikut ini informasi tetang dosen tetap Non PNS:

Status kepegawaian

Dosen tetap non PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di perguruan tinggi tempat mereka bekerja, namun tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti PNS.

Mereka tunduk pada aturan kepegawaian internal yang berlaku di perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Danny Pomanto Harap Pertahankan Prestasi Kota Makassar di Hadapan Appi - Aliyah

Hak dan kewajiban

Dosen tetap non PNS memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan dosen PNS, seperti mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.

Namun, terdapat perbedaan dalam beberapa aspek, seperti jaminan sosial dan pensiun.

Pengangkatan dan pemberhentian

Proses pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap non PNS diatur oleh perguruan tinggi masing-masing, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Jenjang karir

Dosen tetap non PNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir akademik, seperti menjadi guru besar atau jabatan fungsional lainnya.

Perbedaan dengan dosen PNS

Perbedaan utama antara dosen tetap non PNS dan dosen PNS terletak pada status kepegawaian dan beberapa hak serta kewajiban yang terkait.

Dosen PNS memiliki kepastian karir dan jaminan sosial yang lebih terstruktur, sementara dosen non PNS memiliki fleksibilitas lebih dalam beberapa aspek.

***